get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri dan Pesantren Jadi Lokomotif Baru Gerakan Wakaf Nasional

Polres Tasikmalaya Kota Ciduk Komplotan Emak-Emak Pencuri Spesialis Toko Bahan Kue

Senin, 05 Mei 2025 | 14:02 WIB
header img
Polres Tasikmalaya Kota Ciduk Komplotan Emak-Emak Pencuri Spesialis Toko Bahan Kue, Aksi Terekam CCTV dan Viral. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh tiga orang asal Jakarta yang kerap menyasar toko bahan kue di wilayah Tasikmalaya. Aksi mereka yang menyaru sebagai pembeli terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Ketiga pelaku, yakni NA (49), BS (46), dan MNH (37), akhirnya ditangkap saat hendak beraksi lagi di **Toko Bahan Kue Wen Wen**, yang berlokasi di Jalan Selaawi, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra menyampaikan, bahwa kasus ini terbongkar setelah pemilik toko, Lani Setiadi, melaporkan adanya pencurian berulang yang menyebabkan kerugian hingga jutaan rupiah.

“Modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai konsumen. Mereka masuk ke toko, mengambil sejumlah produk terutama keju dan menyimpannya diam-diam ke dalam tas. Setelah itu mereka pergi tanpa membayar,” jelas AKP Herman, Senin (5/5/2025).

Rekaman aksi mereka sempat diunggah akun Instagram @tasikundercover, pada 24 April 2025 dan menyita perhatian publik. Dalam video itu terlihat dua perempuan dan satu pria sedang mengambil barang dari rak dan memasukkannya ke tas secara diam-diam.

Tak hanya sekali, para tersangka rupanya sudah beberapa kali beraksi di toko milik korban yang lain, termasuk di wilayah Sukalaya dan Pasar Cikurubuk. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tas ransel hitam, rekaman CCTV, serta daftar barang yang dicuri. Ketiganya kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e juncto Pasal 53 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian.

“Kami telah mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan para tersangka sudah dilakukan,” tutup AKP Herman.

Polisi mengimbau para pelaku usaha untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan toko, termasuk dengan pemasangan kamera pengawas di titik-titik rawan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut