Logo Network
Network

VIDEO: 2 Tersangka Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Kristian
.
Kamis, 16 Mei 2024 | 21:27 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dua tersangka komplotan pencuri lintas kota diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, warga Lampung dan ZM, warga Tanggerang. 

Kedua tersangka tersebut diamankan usai melakukan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah mesin ATM di Kota Tasikmalaya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, para tersangka beraksi di SPBU RE Marthadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. 

"Tersangka ini komplotan lintas kota. Tersangka pernah melakukan aksinya di Bogor.Modusnaya ganjal ATM," kata Joko, saat pres rilis ungkap kasus di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (13/5/2024). 

Ia menjelaskan, para tersangka berjumlah tiga orang. Namun, yang berhasil diamankan sebanyak dua orang. 

"Satu tersangka lagi masih DPO. Identitasnya sudah kami Kantongi. Kita terus kembangkan kasusnya," jelasnya. 

Joko menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 21 kartu ATM, 2 buah tempat tusuk gigi, satu buah gunting, dan barang bukti lainnya. 

Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota itu menyampaikan, berdasarkan keterangan korban, saat itu, korban kesulitan memasukan kartu ATMnya. Kemudian datang pelaku dan menawarkan diri untuk membantu korban. 

Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka menukarkan kartu ATMnya dengan kartu serupa yang telah disiapkan oleh para tersangka. 

"Tersangka mengintip nomor PIN korban kemudian pergi. Korban sadar bahwa kartu ATMnya berubah kemudian mengejar para tersangka dan meminta tolong warga," ungkapnya. 

Para tersangka yang kabur menggunakan kendaraan roda 4 berhasil ditangkap di wilayah Ciamis. "Alhamdulilah, dua tersangka yang sempat kabur bisa ditangkap," ujarnya.

Kendaraan yang digunakan para tersangka pun tak luput dari amum massa. Mobil pun mengalami kerusakan di bagian depan dan kacanya pecah. 

AKBP Joko Sulistiono menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.