BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar merespons kabar bahwa sejumlah petani di wilayahnya menolak membayar pajak.
Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kabid Pendapatan, Jodi Kusmayadi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan relaksasi untuk wajib pajak yang enggan membayar, dan utang pajak tetap akan tercatat sebagai piutang.
"Tidak ada kebijakan khusus terkait hal ini. Jika ada wajib pajak yang menolak membayar, pajak tersebut akan tetap menjadi piutang," ujar Jodi, Senin (2/9/2024).
Namun, Jodi juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa diskon dan penghapusan denda bagi wajib pajak.
Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pajak dengan nilai di bawah Rp 2 juta yang dibayarkan antara 4 Maret hingga 31 Mei 2024. Sementara itu, pajak di atas Rp 2 juta mendapatkan diskon 5 persen jika dibayarkan pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.
"Diskon ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran non-tunai melalui QRIS dan Virtual Account. Sayangnya, periode diskon tersebut kini sudah berakhir," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono