CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Bawaslu Ciamis telah mengerahkan 265 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mengawasi kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh 3.873 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kegiatan ini dimulai sejak Senin (24/6/2024).
Kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 ini akan berlangsung selama sebulan, hingga 25 Juli 2024.
"Kegiatan coklit untuk pemutakhiran data pemilih sudah dimulai sejak kemarin (Senin, 24 Juni 2024). Bawaslu mengerahkan seluruh pengawas di setiap desa dan kelurahan (PKD)," ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, kepada iNewsCiamisRaya.id pada Selasa (25/6/2024).
Sebanyak 265 PKD akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pantarlih di masing-masing desa/kelurahan, dibantu oleh panwascam di tiap kecamatan. Pengawasan ini memastikan kegiatan coklit data pemilih dilakukan secara langsung door-to-door oleh petugas Pantarlih yang telah dikukuhkan oleh KPU, bukan oleh orang lain (joki).
"PKD mengawasi agar kegiatan coklit dilakukan secara langsung oleh petugas Pantarlih, bukan oleh orang lain (joki)," kata Jajang.
Menurut Jajang, ada 10 titik rawan dalam kegiatan coklit data pemilih. Di antaranya adalah:
1. Petugas Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.
2. Melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi (TI) tanpa menemui atau mendatangi pemilih secara langsung.
3. Petugas Pantarlih melimpahkan atau menyuruh orang lain untuk melakukan coklit.
4. Tidak melakukan coklit tepat waktu.
5. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya pemilih yang sudah meninggal, atau malah mencoret nama pemilih yang memenuhi syarat.
Editor : Asep Juhariyono