6. Petugas Pantarlih tidak memakai atribut resmi dan tidak membawa perlengkapan sebagai Pantarlih saat melakukan coklit.
7. Petugas yang sudah melakukan coklit tidak memasang stiker dan tidak memberikan tanda terima kepada Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit.
8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan dari masyarakat.
9. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas pemilu.
"Bila ditemukan ada titik rawan di atas, pemilih bisa melaporkannya ke pengawas pemilu baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten," jelas Jajang.
"Misalnya, jika petugas Pantarlih tidak mencoklit secara langsung atau menyuruh orang lain untuk mencoklit, silakan lapor ke pengawas. Kami akan merekomendasikannya ke KPU," tambahnya.
Selain itu, Jajang mengingatkan agar pemilih menyiapkan KTP dan KK saat petugas Pantarlih datang. Untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih ini, KPU Ciamis telah menggerahkan 3.873 petugas Pantarlih mulai Senin (24/6/2024).
Editor : Asep Juhariyono