get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Curas hingga Hilangkan Nyawa Korban di Garut Ternyata Berdomisili di Ciamis

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal: Pelaku Sudah 2 Kali Mencuri di Rumah Kosong

Kamis, 06 Juni 2024 | 12:05 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal: Pelaku Sudah 2 Kali Mencuri di Rumah Kosong. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

Fetrizal menyebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang-barang yang berada di rumah korban.

"Barang-barang milik korban yang diambil di antaranya handphone, kunci mobil, STNK, dan surat berharga lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Paaal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minamal 7 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut