BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Banjar, Jawa Barat.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengatakan, bahwa kedua pelaku berinisial AP dan O. Mereka melancarkan aksinya saat berlangsung acara kuda lumping di Dusun Sidamulya, Langensari, Kota Banjar.
"Dua pelaku berhasil kami amankan," kata Danny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (30/5/2024).
Menurut Danny, korban bernama Dayat kehilangan sepeda motornya saat sedang menonton acara kuda lumping di lokasi kejadian.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelakuu adalah dengan cara pelaku AP mendorong sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang menuju jalan raya di desa tersebut.
Sementara itu, pelaku O sudah bersiap di jalan raya untuk membantu mendorong atau menyetep sepeda motor hasil curian tersebut yang dikendarai oleh AP.
Danny menambahkan, bahwa pelaku O menggunakan sepeda motornya sendiri untuk datang ke acara kuda lumping di TKP tersebut.
"Menurut keterangan dari pelaku, sepeda motor yang digunakan oleh O telah dijual kepada orang lain. Saat ini, AP sudah diamankan di Polres Banjar untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan O masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Dari keterangan AP, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pelaku AS yang bertindak sebagai penadah dan kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Banjar.
Atas kejadian ini, AP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan AS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir sepeda motor, pastikan dalam keadaan terkunci stang, dan gunakan kunci ganda," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono