Posko Pengaduan THR di Kota Banjar, Disnaker: Buka Selama 14 Hari
Selasa, 26 Maret 2024 | 15:24 WIB
Dalam catatan Disnaker, laporan pengaduan THR Idul Fitri di Kota Banjar selalu minim.
Pada 2023, Disnaker Kota Banjar tidak menerima satu pun pengaduan dari para buruh yang bekerja di 150 perusahaan di wilayah tersebut.
"Perusahaan-perusahaan di Banjar berperilaku cukup baik. Pengaduan THR di Banjar selalu minim, bahkan tahun lalu tidak ada satu pun laporan dari buruh," jelasnya.
Disnaker Kota Banjar juga menginformasikan bahwa posko pengaduan THR Idul Fitri akan beroperasi selama 14 hari sebelum dan sesudah hari raya.
"Posko pengaduan akan beroperasi selama 28 hari, atau 14 hari sebelum dan sesudah hari raya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono