get app
inews
Aa Read Next : Moka Kota Banjar Harus Bentuk Generasi Muda yang Kreatif dan Tak Lupa Sejarah

Posko Pengaduan THR di Kota Banjar, Disnaker: Buka Selama 14 Hari

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:24 WIB
header img
Posko Pengaduan THR di Kota Banjar, Disnaker: Buka Selama 14 Hari. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, secara resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H mulai hari Selasa (26/3/2024) ini.

"Posko pengaduan THR akan dibuka hari ini," ungkap Kepala Disnaker Kota Banjar, Sunarto.

Posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 akan beroperasi di area perkantoran Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar.

Sunarto menyatakan bahwa posko tersebut akan dijaga oleh petugas dari Disnaker Kota Banjar, dengan jam kerja yang mengikuti jadwal kerja kantor.

"Jam kerja posko akan mengikuti hari kerja, dan akan libur pada Sabtu dan Minggu," tambahnya.

Laporan Pengaduan THR Selalu Minim

Dalam catatan Disnaker, laporan pengaduan THR Idul Fitri di Kota Banjar selalu minim.

Pada 2023, Disnaker Kota Banjar tidak menerima satu pun pengaduan dari para buruh yang bekerja di 150 perusahaan di wilayah tersebut.

"Perusahaan-perusahaan di Banjar berperilaku cukup baik. Pengaduan THR di Banjar selalu minim, bahkan tahun lalu tidak ada satu pun laporan dari buruh," jelasnya.

Disnaker Kota Banjar juga menginformasikan bahwa posko pengaduan THR Idul Fitri akan beroperasi selama 14 hari sebelum dan sesudah hari raya.

"Posko pengaduan akan beroperasi selama 28 hari, atau 14 hari sebelum dan sesudah hari raya," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut