TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Disnaker Kota Tasikmalaya buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Para buruh atau pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melapor atau mengadukannya ke posko THR disnaker.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Tasikmalaya Arif Rahman Gumilar mengatakan, apabila terjadi dugaan pelanggaran perusahaana terkait pembayaran THR, maka para pekerja atau buruh bisa mengadukannya ke posko pengaduan.
“Posko pengaduan THR ini buka setiap hari kerja sampai lebaran,” kata Arif kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, Disnaker Kota Tasikmalaya terus menyosialisasikan terkait pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan. Pihaknya mengingatkan agar pembayaran THR pekerja dilakukan sesuai dengan peraturan dan tepat waktu.
“Sosialisasi ini kami terus lakukan ke perusahaan-perusahaan hingga sepekan ke depan,” ujarnya.
Arif menjelaskan, bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal itu sebagaimana arahan dari pemerintah pusat. Pihak perusahaan pun diminta untuk tidak mencicil pembayaran THR para pekerja.
“Sejauh ini perusahaan yang kami datangi sudah menyiapkan THR untuk pekerjanya. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, Disnaker Kota Tasikmalaya akan terus mengawasi pembayaran THR ini. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR pun bisa terkena sanksi.
“Kami akan awasi soal pembayaran THR ini. Kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan terkait pembayaran THR, maka bisa kena sanksi,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono