get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei LS Vinus Soal Pilkada Kota Banjar 2024: Dari Prediksi Menjadi Bukti Akurat

2 Perusahaan Ternama di Kota Banjar Bangkrut, Disnaker: Tak Ada Pembeli dan Ribuan Karyawan di-PHK

Senin, 25 Maret 2024 | 18:55 WIB
header img
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Dewi Fartika. FOTO: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dua perusahaan terkemuka di Kota Banjar, Jawa Barat, menghadapi ancaman bangkrut. PT Albasi Priangan Lestari (APL), yang bergerak dalam pengolahan kayu, dan PT Sung Chang Indonesia, yang merupakan produsen rambut palsu dan bulu mata, terancam tutup.

PT Albasi Priangan Lestari berlokasi di jalan Banjar-Pangandaran, Desa Sukamukti, Kota Banjar, sedangkan PT Sung Chang Indonesia terletak di jalan Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar.

Kedua perusahaan tersebut dulu berjaya dan menjadi sumber mata pencaharian banyak karyawan. Namun, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, kondisi keduanya kini tidak lagi memproduksi.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dewi Fartika, PT Sung Chang Indonesia sudah menyatakan bangkrut secara tertulis dan berencana menjual asetnya sendiri, sementara karyawan sudah di-PHK semua.

"Alasan kebangkrutan perusahaan bulu mata tersebut adalah karena kesulitan menemukan pembeli untuk produknya," ujar Dewi, Senin (25/3/2024).

PT Albasi Priangan Lestari juga mengalami masa kritis dengan hanya tersisa 5 karyawan, yang juga menunggu pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak ada lagi aktivitas produksi.

"Karyawan PT APL juga dari yang tadinya ribuan kini hanya tersisa 5 orang saja dan kelimanya pun manunggu PHK karena sudah tidak ada lagi aktivitas produksi," kata dia.

Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar telah mengonfirmasi situasi terkini dari kedua perusahaan, tetapi belum menerima jawaban tertulis. 

Beberapa buruh telah mengadukan bahwa mereka belum menerima kompensasi setelah di-PHK, yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Ada dua buruh yang lapor ka kami, karena belum mendapat biaya kompensasi, padahal yang bersangkutan telah di PHK. Untuk pengaduan itu sudah kami tindak lanjuti," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut