BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Anggota Polres Banjar, Briptu AR, telah diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Proses pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan dalam sebuah upacara di Mapolres Banjar pada Senin (18/3/2024).
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, membenarkan bahwa Briptu AR telah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
"Berdasarkan putusan Kapolda Jabar pada 24 November 2023, Briptu AR mendapat rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri," ujar Danny.
Danny menegaskan, bahwa upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Polres Banjar. Sebelumnya, Briptu AR telah menjalani berbagai tahapan proses, mulai dari pembinaan hingga sidang kode etik profesi Polri.
"Dari berbagai tahapan yang telah dilalui oleh Briptu AR, akhirnya diputuskan untuk memberhentikannya dengan tidak hormat," tambahnya.
Danny menyampaikan, bahwa kejadian ini sangat disayangkan, mengingat profesi kepolisian merupakan salah satu pekerjaan yang masih sangat diminati di masyarakat.
"Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Banjar. Profesi ini tidak mudah diraih, oleh karena itu, kita harus menjaganya dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, dalam upacara pemberhentian tersebut, Briptu AR menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya selama bertugas di Polres Banjar.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah memberikannya kesempatan menjadi anggota Polri.
"Biarlah kejadian yang saya alami menjadi pelajaran bagi semua rekan. Kita tidak boleh mengecewakan institusi dan keluarga. Semoga kita semua dapat bertugas dengan lebih baik ke depannya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono