Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Ridwan, bahwa motif tersangka sehingga tega mencabuli anak tirinya karena sakit hati terhadap ibu korban.
Istri tersangka, kerap mengolok-oloknya lantaran sudah tidak perkasa lagi saat di ranjang. Bahkan, menurut tersangka, istrinya juga sempat mengatakan sudah tidak tertarik lagi dengan pria 39 tahun itu.
"Keterangan tersangka, bahwa dirinya sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya, karena istrinya sudah tidak tertarik lagi terhadap tersangka karena tidak perkasa lagi, sehingga timbul sakit hati," ungkap kasat reskrim.
"Pencabulan terhadap anak tirinya itu sebagai pembuktian bahwa tersangka masih perkasa," tambah Ridwan.
Tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Editor : Asep Juhariyono