TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang ayah di Tasikmalaya tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejat pelaku berinisial ML (39) warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun.
Kali terakhir aksi cabul pelaku terjadi pada 23 Desember 2023. Korban yang sudah geram dan kesal dengan perlakuan ayah tirinya itu, kemudian melaporkan kepada ibunya.
"Jadi, ibu korban mendapatkan laporan dari anaknya dan melaporkan ke kami. Korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya yang melakukan pencabulan," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Ridwan menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dengan cara tersangka membujuk dan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, tersangka juga berjanji akan membelikan handphone (hp) baru untuk korban. Hal itu, dilakukan tersangka agar korban diam dan tidak bercerita kepada orang lain terlebih kepada ibu kandungnya yang merupakan istri tersangka.
Editor : Asep Juhariyono