get app
inews
Aa Read Next : BBWS Citanduy: Impounding Bendungan Leuwikeris Tidak Akan Ganggu Pasokan Air Irigasi di Kota Banjar

Pemkot Banjar Berikan Diskon Bayar PBB dengan QRIS Code

Minggu, 10 Maret 2024 | 11:12 WIB
header img
Pemkot Banjar Berikan Diskon Bayar PBB dengan QRIS Code. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota Banjar terus berupaya mendorong adopsi QR Indonesian Standard (QRIS) dalam berbagai transaksi keuangan di daerah. Saat ini, QRIS tidak hanya digunakan untuk transaksi keuangan umum, tetapi juga untuk pembayaran pajak retribusi daerah.

Pemerintah Kota Banjar telah memfasilitasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) menggunakan QRIS dan memberikan diskon sebesar 10 persen bagi masyarakat yang memilih melakukan pembayaran melalui QRIS Code. Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat agar beralih ke sistem pembayaran digital.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jodi Kusmajadi, menjelaskan bahwa pembayaran PBB melalui sistem elektronik lebih mudah dan efisien. Uang yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui sistem digital langsung masuk ke rekening kas daerah tanpa perlu melalui proses kolektor di tingkat desa atau kelurahan.

"Tahun ini, kami meluncurkan program diskon bagi wajib pajak yang membayar PBB melalui QRIS dan Virtual Account," ungkap Jodi saat dihubungi pada Minggu (10/3/2024).

Menurutnya, program ini telah diatur dalam surat keputusan Wali Kota Banjar nomor 80 tahun 2024 tentang pemberian insentif untuk optimalisasi penerimaan PBB P2 tahun 2024.

"Program ini memberikan potongan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB dengan nilai di bawah Rp2 juta jika menggunakan QRIS dan VA," tambahnya.

Diskon untuk pembayaran PBB ini berlaku mulai tanggal 4 Maret hingga 31 Mei 2024. Untuk pembayaran PBB dalam periode 1 Juni sampai 31 Agustus 2024, tetap mendapat potongan, tetapi hanya sebesar 5 persen.

Jodi menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki tagihan pajak di atas Rp2 juta akan mendapatkan diskon sebesar 7,5 persen jika pembayarannya dilakukan pada periode 4 Maret hingga 31 Mei. 

Kemudian, diskon sebesar 2,5 persen akan diberikan untuk pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Selain diskon, program ini juga mencakup penghapusan sanksi denda administrasi PBB bagi wajib pajak yang menunggak pajak dari tahun 2008 hingga 2023.

Program ini dirancang untuk mendukung perekonomian usaha pada badan usaha dan masyarakat secara keseluruhan.

"Surat keputusan ini mencakup potongan harga (diskon) bagi pembayaran melalui QRIS dan VA, serta penghapusan sanksi denda administrasi bagi penunggak PBB dari tahun 2008 hingga 2023. Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Desember 2024," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut