"Karenanya kami mengimbau warga lebih berhati-hati saat memarkir sepeda motor kesayangan. Lebih baik disimpan di tempat lebih safe (aman) dan memasang kunci ganda," harap Kasatreskrim.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi sejak 2019 lalu.
Mereka adalah WA (39) warga Lampung, AM (46) warga Kawalu, Kota Tasikmalaya, DK (48) dan SU (50), keduanya warga Jampang, Sukabumi.
Tersangka WA berperan sebagai eksekutor, AM sebagai joki serta DK dan SU bertindak sebagai penadah motor curian hasil kejahatan WA dan AM.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Termasuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor lainnya," kata Fetrizal, seraya mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor segera melapor.
Editor : Asep Juhariyono