BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Warga Kedungcaung, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluhkan bau tak sedap yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum, Kota Banjar.
Keluhan akan aroma tidak menyenangkan dari TPA Cibeureum membuat masyarakat setempat resah selama lebih kurang dua tahun terakhir.
Terletak di perbatasan antara Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis, TPA Cibeureum dan Dusun Kedungcaung berdekatan, hanya dipisahkan oleh Sungai Citanduy dengan jarak sekitar 500 meter.
Namun, yang memperburuk situasi adalah TPA Cibeureum terletak di atas perkampungan warga di Dusun Kedungcaung. Oleh karena itu, saat angin bertiup dari arah TPA menuju permukiman, bau tak sedap tersebut menyebar ke pemukiman warga di Kedungcaung, Desa Karangkamulyan, Ciamis.
Kepala Dusun Kedungcaung, Wina Rosalia, mengatakan kekhawatiran warga terhadap TPA Cibeureum sudah ada sejak lama, tapi permasalahan mulai terasa pada sekitar tahun 2020, saat awal pandemi Covid-19.
"Bau tidak sedap sudah dirasakan sejak lama, tapi semakin lama semakin terasa, terutama saat angin bertiup dari arah TPA Cibeureum, baik pagi, siang, atau malam," kata Wina.
Ia menuturkan, sekitar 150 kepala keluarga di Dusun Kedungcaung terdampak oleh bau tersebut. Aroma tak sedap dari TPA Cibeureum bahkan menjangkau permukiman warga di sekitarnya. Upaya koordinasi telah dilakukan oleh warga, bahkan kepala desa, dengan pihak pengelola TPA, tapi tanpa hasil yang memuaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Eri Kuswara Wardhana, menyampaikan, pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam pengelolaan sampah di TPA Cibeureum. Pemerintah Kota Banjar telah menerapkan sistem landfill sanitasi yang berwawasan lingkungan.
Terkait keluhan bau sampah dari warga, Eri menyebut, bahwa mereka telah mengetahui keluhan tersebut dan telah melakukan upaya untuk mengatasi masalah tersebut.
Meskipun demikian, Eri menjelaskan, bahwa bau tersebut hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu ketika angin berhembus ke arah TPA. Dia juga menyatakan bahwa lokasi TPA sudah memenuhi peraturan yang berlaku, terletak cukup jauh dari bibir Sungai Citanduy sekitar 100 meter.
Meskipun begitu, pihaknya berjanji akan berkoordinasi kembali dengan pihak Desa Karangkamulyan untuk mencari solusi terbaik atas keluhan tersebut.
"Kami akan mencoba berkoordinasi kembali dengan pihak desa, semoga masalah ini dapat segera terselesaikan," ujar Eri.
Editor : Asep Juhariyono