Langgar Kode Etik dan Terlibat Panyalahgunaan Narkoba, Personel Polres Tasikmalaya Kota Dipecat
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/03/04/c5a20_ptdh.jpeg)
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang personel Polres Tasikmalaya Kota dipecat dari kepolisian lantaran melanggar kode etik dan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota pada Senin (4/3/2024).
PTDH personel berpangkat Briptu dengan inisial SN tersebut dilakukan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono yang ditandai dengan memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan.
Keputusan tersebut diambil oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor: Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Pemberhentian tersebut merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan Polri setelah ditemukannya pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menegaskan, komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas institusi.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun, terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar AKBP Joko Sulistiono.
Editor : Asep Juhariyono