get app
inews
Aa Read Next : Kronologi Ammar Zoni Suami Irish Bella Ditangkap untuk Kedua Kalinya karena Penyalahgunaan Narkoba

Langgar Kode Etik dan Terlibat Panyalahgunaan Narkoba, Personel Polres Tasikmalaya Kota Dipecat

Senin, 04 Maret 2024 | 10:09 WIB
header img
Langgar Kode Etik dan Terlibat Panyalahgunaan Narkoba, Personel Polres Tasikmalaya Kota Dipecat. Foto: dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang personel Polres Tasikmalaya Kota dipecat dari kepolisian lantaran melanggar kode etik dan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota pada Senin (4/3/2024).

PTDH personel berpangkat Briptu dengan inisial SN tersebut dilakukan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono yang ditandai dengan memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan.

Keputusan tersebut diambil oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor: Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Pemberhentian tersebut merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan Polri setelah ditemukannya pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sambutannya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menegaskan, komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas institusi.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun, terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar AKBP Joko Sulistiono.

Upacara PTDH ini merupakan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk penegakan disiplin dan penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota Polres Tasikmalaya Kota dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Kepada seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota, Kapolres menegaskan pentingnya menjaga citra dan reputasi institusi kepolisian dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak seluruh anggota untuk tetap berkomitmen pada tugas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian," tambahnya.

Diharapkan, keputusan ini juga dapat memberikan pelajaran bagi seluruh masyarakat akan bahaya dan konsekuensi dari penyalahgunaan narkoba. Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

Top of Form

Informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan divonis penjara selama 5 tahun. Saat ini, ia berada dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut.

Kasus ini merupakan peringatan bagi seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota akan konsekuensi serius dari pelanggaran hukum dan kode etik yang berlaku.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut