Namun karena korban menolak, YA pun memukul kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu, YA mencabuli korban dan korban kembali melakukan penolakan serta perlawanan.
"YA lalu memukul pinggang kiri korban, kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar," imbuh Jules Abraham Abast.
Setelah itu, YA memakaikan celana korban lalu mengangkatnya ke ruang tamu, dan hal ini dilihat oleh seorang saksi. YA mengatakan kepada saksi kalau korban terjatuh.
Sebelum menangkap pelaku YA, kata Jules Abraham Abast, polisi sempat menangkap RK. Sebab, korban IM disuruh ibu pacarnya RA, yakni N bahwa yang memperkosa korban adalah RK.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku pemerkosaan yang sebenarnya, yakni YA (58).
"Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tomohon, terhadap korban pemerkosaan baru diketahui bahwa korban mengaku disuruh oleh istri YA, yakni berinisial N, agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK," jelas Jules, Kamis (10/2/2022).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta