TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu.
Modusnya, tersangka pelaku yang berjumlah tiga orang nekat menukarkan upal tersebut ke Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya.
Tentu saja, dengan mudah pihak BI bisa mengetahui uang pecahan Rp100 ribu yang dibawa ketiga tersangka ternyata palsu.
Polisi yang diberi tahu segera menuju Kantor Perwakilan BI Tasukmalaya di Jalan Sutsen. Tiga tersangka langsung diamankan berikut barang bukti upal serta kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka.
"Dari pengungkapan peredaran upal ini, kami berhasil menangkap ketiga tersangka dan menyita 1.144 lembar upal pecahan Rp100 ribu," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali, dan Kasatreskrim, AKP Fetrizal, saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres, Kamis (1/2/2024).
Kasus ini pun sontak jadi perhatian warga, karena kenekatan para tersangka menukar upal dengan yang asli ke BI yang notabene sebagai lembaga pengawas peredaran uang.
Editor : Asep Juhariyono