TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu.
Modusnya, tersangka pelaku yang berjumlah tiga orang nekat menukarkan upal tersebut ke Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya.
Tentu saja, dengan mudah pihak BI bisa mengetahui uang pecahan Rp100 ribu yang dibawa ketiga tersangka ternyata palsu.
Polisi yang diberi tahu segera menuju Kantor Perwakilan BI Tasukmalaya di Jalan Sutsen. Tiga tersangka langsung diamankan berikut barang bukti upal serta kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka.
"Dari pengungkapan peredaran upal ini, kami berhasil menangkap ketiga tersangka dan menyita 1.144 lembar upal pecahan Rp100 ribu," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali, dan Kasatreskrim, AKP Fetrizal, saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres, Kamis (1/2/2024).
Kasus ini pun sontak jadi perhatian warga, karena kenekatan para tersangka menukar upal dengan yang asli ke BI yang notabene sebagai lembaga pengawas peredaran uang.
Jajaran Satreskrim masih terus mengembangkan kasus upal dengan modus sangat langka ini. "Masih terus kami dalami dan kembangkan kasusnya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal.
Namun dugaan sementara, ketiga tersangka yang terdiri dari dua perempuan serta seorang pria ini, tak mengerti soal peredaran uang termasuk peran BI. Sehingga dengan polosnya ketiganya menukar upal ke BI.
"Upal yang akan ditukar ke BI Tasikmalaya itu kondisinya juga sudah banyak yang rusak karena menurut mereka sebelumnya disimpan di tempat lembab," ujar Fetrizal.
Mereka kemudian mendatangi Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya untuk menukarkan upal yang rusak tersebut, dengan harapan bisa ditukar dengan yang baru sekaligus asli.
"Menukar upal yang rusak bisa juga menjadi modus para tersangka agar bisa ditukar dengan yang asli. Sebab salah satu layanan BI adalah tempat penukaran uang rusak dengan syarat tertentu," kata Kasatreskrim.
Ketiga tersangka, TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh, kini masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk kemungkinan ada faktor lain yang mendorong mereka menukar upal ke BI.
Ketiganya dijerat pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 244 dan 245 serta pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Asep Juhariyono