get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tasikmalaya Kota Ziarah ke Makam Mantan Kapolri Banurusman

Bawa Upal 395 Lembar, Pria asal Serang Diamankan Polisi di Tasikmalaya

Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
header img
Bawa Upal 395 Lembar, Pria asal Serang Diamankan Polisi di Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 395 lembar uang palsu (upal) pecahan seratus ribu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota dari seorang tersangka berinisial EN (62) warga Kampung Cijeruk, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Upal tersebut rencananya akan dijual tersangka kepada seseorang berinisial ZA. Namun, sebelum transaksi jual beli upal, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di parkiran sebuah minimarket di Jalan Ir. Djuanda, dekat Pool Bus Budiman, pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, tersangka mendapatkan upal tersebut dari seseorang di Bogor seharga Rp5 juta.

"Uang palsu itu tersangka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Bogor dengan harga Rp5 juta. Itu pada tahun 2022. Selama ini, upal tersebut disimpan oleh tersangka dan hendak dijual lagi dengan seseorang di Tasikmalaya," kata AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, pada Senin (19/5/2025).

Menurut kapolres, upal tersebut belum sempat diperjualbelikan ataupun digunakan untuk membeli sesuatu oleh tersangka. "Sejauh ini belum ada korban," ujarnya.

AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut