Bolos Dinas dan Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat
Senin, 29 Januari 2024 | 21:19 WIB
Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa pemecatan tidak hormat terhadap Yandry Purnama Azie merupakan implementasi tindakan tegas sebagai konsekuensi yuridis berdasarkan peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
"Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya dijadikan cermin bagi personel lainnya, agar tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi," tambah Bayu.
Editor : Asep Juhariyono