TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di perumahan elit di Kota Tasikmalaya pada Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan, sejauh ini tim gabungan dari Resmob Polres Tasikmalaya Kota bersama Polda Jawa Barat (Jabar) sudah mengamankan empat pelaku yang beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya, Cirebon, Purwakarta, dan Sukabumi.
"Untuk pelaku yang sudah diamankan secara gabungan dari Resmob Polda Jabar dengan Polres Tasikmalaya Kota, itu sudah mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah kosong, perumahan elit di Kota Tasikmalaya," ujar AKP Fetrizal kepada iNewsTasikmalaya.id, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, kasus curat tersebut ditangani Polda Jabar dan para tersangka sudah ditahan di Mapolda Jabar. "Dari sana, kita mengamankan empat tersangka dan saat ini ditangani oleh Polda Jabar karena TKP dari tersangka tersebut ada di daerah lain, yaitu di Cirebon Kota, Purwakarta, Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. Makanya satu LP (laporan polisi) penanganannya diambil oleh Polda Jawa Barat," jelasnya.
Fetrizal menyebut, ada dua LP yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Sejauh ini, pihaknya masih melalukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya.
"Kemudian ada dua LP lagi yang ditangani oleh Polres Tasikmalaya Kota. Total kerugian untuk laporan polisi yang kami terima di Polres Tasikmalaya Kota itu mencapai angka Rp1,3 M yang dialami oleh korban. Dan kami masih dalam proses penyelidikan terhadap dua LP yang kami tangani," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menyampaikan, bahwa para tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka sudah sering keluar masuk bui.
"Dari hasil penyidikan, tersangka ini merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan rumah kosong," ungkapnya.
Terkait dengan modus yang dilakukan oleh para tersangka, yakni dengan mencari perumahan-perumahan elit yang ada di wilayah Jabar, termasuk di Kota Tasikmalaya.
"Untuk modus operandi yang dipakai oleh para tersangka yaitu mencari melalui Google terkait dengan perumahan-perumahan elit yang ada di wilayah hukum Polda Jabar termasuk di Kota Tasikmalaya," ujarnya.
"Jadi mereka mendapatkan petunjuk atau informasi dari Google terkait keberadaan rumah elit yang ada di Kota Tasikmalaya. Dari sana mereka pura-pura memasang stiker bahwa rumah tersebut dijual, setelah itu mereka melakukan pengecekan ke rumah tersebut," lanjut kasat reskrim.
"Apabila rumah dalam keadaan kosong, mereka akan masuk dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh para tersangka, kemudian mengambil dan menguras isi rumah korban," tandasnya.
Fetrizal menambahkan, dari tiga laporan yang diterima pihaknya, ada bermacam-macam barang yang diambil, di antaranya perhiasan emas, berlian, kemudian barang-barang elektronik seperti tv.
"Untuk barang bukti atau alat yang digunakan oleh para pelaku yaitu menggunakan mobil rental dari Jakarta, merental kendaraan roda 4 dan beraksi di Wilayah Jabar," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono