TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RS (27)ditangkap Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Senin (30/5/2022).
Tersangka diamankan di dekat sebuah bengkel motor di Kampung Cipari Kidul, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Baca Juga
Residivis Maling Kotak Amal di Tasikmalaya Kembali Berulah, Kini Bobol Toko dan Rumah
Kapolsek Mangkubumi Inspektur Satu (Iptu) Hartono mengatakan, modus pencurian yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk ke rumah dan mengambil harta benda korban.
"Awalnya ada laporan pencurian pada 24 Mei 2022. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka," ujar Hartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan Hartono, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Mangkubumi.
Baca Juga
Pelaku Curas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Korban Dicekik dan Diikat
"Ada 6 TKP di wilayah Mangkubumi. Sasarannya rumah kosong yang ditinggal penghuninya," kata dia.
Menurutnya, barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka yakni 2 buah unit hp Oppo dan Samsung dan satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.
"Sasarannya hp dan uang," ucapnya.
Baca Juga
VIDEO: Tersangka Pembacokan Pemuda di Pagerageung Tasikmalaya Ternyata Pemakai dan Pengedar Narkoba
Hartono menambahkan, tersangka beraksi seorang diri. Para korban merupakan warga satu kampung dan bertetangga tersangka. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
"Kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal. 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono