get app
inews
Aa Text
Read Next : Politik Uang dan Hukum Menerima Sogokan Pemilu dalam Perspektif Islam

Bawaslu Ciamis dan Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Jum'at, 12 Januari 2024 | 21:45 WIB
header img
Bawaslu Ciamis dan Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, Bawaslu Ciamis bersama Panwascam setiap kecamatan, serta melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pileg 2024.

Penertiban APK ini dilaksanakan secara serentak di 27 kecamatan di Ciamis mulai Kamis (4/01/2024) hingga, Jumat (12/1/2024).

"Total jumlah APK yang berhasil ditertibkan sejak 4 Januari 2024 hingga hari ini masih menunggu berita acara dari Satpol PP," ungkap Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, seperti dikutip iNewsCiamisRaya.id pada Jumat (12/1/2024).

Penertiban APK tidak memihak, baik yang telah terpasang untuk waktu yang lama maupun yang baru dipasang. Tim gabungan membidik APK yang melanggar ketentuan Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), serta APK yang terpasang di lokasi terlarang.

"Lokasi terlarang untuk pemasangan APK mencakup tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah," ujarnya. 

Jajang menjelaskan, bahwa KPU telah mengeluarkan pedoman lokasi pemasangan APK, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Titik lokasi pemasangan APK sudah ditetapkan hingga tingkat desa.

"Dalam penertiban APK, seharusnya pihak partai politik ikut berperan aktif karena mereka adalah pihak yang paling berkepentingan. Namun, kenyataannya ada yang ikut serta, namun banyak juga yang tidak ikut serta," tambahnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut