TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tim Maung Galunggung bersama satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai gudang miras jenis ciu di Kampung Nagrog, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (10/1/2023) dini hari.
Penggerebekan ini dilakukan dalam upaya penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat. Operasi dilaksanakan dengan cepat dan taktis untuk memastikan keberhasilan dalam menindak pelanggaran tersebut.
Saat melakukan penggerebekan, Tim Maung Galunggung bersama Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menemukan lima buah dus besar berisi puluhan botol bekas air mineral dengan ukuran satu koma lima liter, serta kemasan 660 mililiter berisi ciu.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, penggerebekan rumah yang menyimpan puluhan botol miras ini berawal dari informasi masyarakat.
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan terkait adanya transaksi jual beli miras. Kami lakukan penyelidikan dan setelah dipastikan langsung melakukan penggerebekan," ujar AKP Hartono.
Editor : Asep Juhariyono