Oleh karena itu, seluruh proses terkait dugaan pelanggaran netralitas akan diawali dan diinvestigasi oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya.
"Jadi kita, baik aparat pemerintah maupun dari KPU, akan melakukan tindakan setelah Bawaslu memberikan rekomendasinya. Jadi, kita serahkan dulu ke Bawaslu, satu pintu," jelasnya.
Terkait potensi sanksi yang akan diberikan Pemkot Tasikmalaya kepada oknum guru PNS tersebut, Cheka menegaskan bahwa semuanya akan tergantung hasil laporan investigasi dari Bawaslu.
"Tergantung hasil investigasi, yang penting kita pastikan sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Cheka juga menambahkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan imbauan kepada seluruh ASN atau PNS untuk menjaga sikap selama tahun Pemilu ini.
"Memang kita beberapa kali sudah memberikan imbauan mendukung netralitas pemilu khususnya bagi ASN. Ini juga dilakukan oleh oknum, dan ini pun masih dalam proses investigasi," pungkas Cheka.
Editor : Asep Juhariyono