Viral Aksi Pemalakan di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya, 2 Pria Diringkus Polisi Saat Makan di Warung

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebuah video berdurasi satu menit lebih yang memperlihatkan dugaan pemalakan terhadap sopir truk di kawasan Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, mendadak viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak dua pria tengah meminta uang kepada sopir truk sambil menyerahkan lembaran kuitansi. Kejadian itu terjadi saat truk tengah menunggu antrean bongkar muatan.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok fans kang kdm tasik pada Rabu (4/6/2025), dengan narasi yang memancing perhatian publik, “Tolong bantu viralkan kawan-kawan, preman di Tasikmalaya minta uang 300 ke mobil yang sedang nunggu bongkar.” Hingga Kamis (5/6/2025) siang, video itu sudah ditonton ribuan kali dan memicu gelombang komentar dari warganet.
Menyikapi ramainya reaksi publik, Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung bergerak cepat. Hanya dalam waktu sehari, dua pria yang terekam dalam video tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung nasi di kawasan Mangkubumi, Kamis (5/6/2025).
Kedua pria tersebut diketahui berinisial AR (56) dan DK alias Aldo (35), yang merupakan warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. “Benar, dua pria yang terlihat dalam video viral itu sudah kami amankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKBP Faruk.
Faruk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik premanisme, terlebih yang meresahkan masyarakat umum.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas segala aksi premanisme yang mencederai rasa aman warga Tasikmalaya. Kami apresiasi laporan cepat dari masyarakat yang membuat penindakan ini bisa segera dilakukan,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran kuitansi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per lembar.
Barang-barang ini diduga kuat berkaitan dengan modus pemerasan yang dilakukan terhadap para sopir yang melintas atau parkir di sekitar pasar.
“Kuitansi-kuitansi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Saat ini sedang kami dalami untuk memastikan sejauh mana aktivitas ilegal ini berlangsung dan apakah ada jaringan yang lebih luas di baliknya,” tambah Faruk.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan kejadian serupa agar tindakan premanisme bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.
Editor : Asep Juhariyono