Dijelaskan, tersangka menggunakan uang virtual milik PT Indomarco Prismatama untuk melakukan Top UP melalui Pos Kasir Indomaret tempatnya bertugas ke akun dompet digital milik tersangka sendiri.
Yakni ke Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO dan ShopeePay dengan nomor 082118078364. Tindakan tersangka tanpa seijin perusahaan alias ilegal.
"Tindakan tersangka muncul di notifikasi monitoring virtual cabang. Keesokan harinya pelapor turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan keuangan di Indomaret yang dipimpin tersangka," ujar Asep.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan penarikan dana yang dilakukan tersangka. Pelapir akhirnya mengadukan tersangka ke polisi.
"Tersangka sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek. Ia bakal dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lenjara maksimal 5 tahun.
Editor : Asep Juhariyono