get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Nasdem Kabupaten Tasikmalaya Koalisi untuk Pilkada 2024

Gelapkan Uang Perusahaan Rp87, 5Juta untuk Judi Slot, Kepala Toko di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:16 WIB
header img
Gelapkan Uang Perusahaan Rp87, 5Juta untuk Judi Slot, Kepala Toko di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kepala toko di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial IMH (25), terpaksa damankan polisi karena diduga mengelapkan uang perusahaan.

IMH yang bekerja sebagai karyawan sejak tahun 2016 ini nekat menggunakan uang perusahaan karena diduga terjebak kesenangan judi slot.

Kapolsek Pagerageung AKP Asep Saefulloh, mengungkapkan, aksi tersangka menggerogoti uang perusahaan dilakukan pada Jumat (29/12/2023), dengan jumlah sekitar Rp 87,5 juta.

"Tersangka menggunakan uang perusahaan secara ilegal untuk judi slot, yang mengakibatkan pihak Indomaret menderita kerugian sebesar Rp 87.536.639," ungkap Asep, Rabu (3/1/2024).

Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut, berawal dari laporan atasan tersangka, Eli Kusnandar, Area Supervisor PT Indomarco Prismatama.

"Pelapor mengungkap adanya kebocoran uang perusahaan yang dilakukan secara top up oleh tersangka sekitar Rp 87,5 juta," kata Kapolsek.

Dijelaskan, tersangka menggunakan uang virtual milik PT Indomarco Prismatama untuk melakukan Top UP melalui Pos Kasir Indomaret tempatnya bertugas ke akun dompet digital milik tersangka sendiri.

Yakni ke Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO dan ShopeePay dengan nomor 082118078364. Tindakan tersangka tanpa seijin perusahaan alias ilegal.

"Tindakan tersangka muncul di notifikasi monitoring virtual cabang. Keesokan harinya pelapor turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan keuangan di Indomaret yang dipimpin tersangka," ujar Asep.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan penarikan dana yang dilakukan tersangka. Pelapir akhirnya mengadukan tersangka ke polisi.

"Tersangka sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek. Ia bakal dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lenjara maksimal 5 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut