Logo Network
Network

Video Alfamart di Tasikmalaya Dibobol Kepala Tokonya Sendiri, Gara-gara Terlilit Pinjol

Asep Juhariyono
.
Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:02 WIB

TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket Alfamart di wilayah Gobras, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dua pekan lalu.

Diketahui pelakunya berinisial IP sekaligus kepala tokonya sendiri yang nekat mencuri uang dan barang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.

Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan pelaku pembobolan minimarket di Kota Tasikmalaya dilakukan oleh pemimpin tokonya sendiri.

Pelaku dengan berbekal mengetahui kondisi toko masuk pada siang hari dengan cara membobol pintu belakang dan menghilangkan barang bukti rekaman CCTV toko.

"Mereka masuk ke toko dan mengambil berbagai jenis rokok, barang serta aset toko berupa DVR juga kamera CCTV yang berada di ruang belakang toko tersebut," kata Aszhari, Rabu siang.

Aszhari pun menambahkan, untuk menghilangkan kecurigaan pelaku pun berpura-pura melaporkan ke Kepolisian bahwa tokonya dibobol maling.

Rencananya, barang yang dicuri selain uang di barangkas toko rencananya akan dijual tapi keburu terungkap kasusnya oleh Satreskrim.

"Tersangka IP mengambil berbagai macam jenis rokok dari gudang Alfamart Gobras kemudian diestapetkan kepada tersangka AF. Lalu diangkut menggunakan mobil rental," tambah dia.

Para pelaku pun sengaja memakai mobil rental untuk menghilangkan jejak dan aksi pembobolan ini telah direncanakan sebelumnya oleh kedua tersangka.

Mereka pun mengambil DVR rekaman CCTV berikut kamera CCTV yang terpasang di gudang menggunakan gunting baja, tang, dan palu kemudian dibakar bukti video rekamannya.

"Lalu saat hari Selasa (28/09/21) sekira jam 07.00 WIB, tersangka IP berpura-pura melaporkan peristiwa pencurian itu kepada pihak perusahaan Alfamart. Kemudian dilanjutkan kepada pihak Kepolisian," jelasnya.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 9 tahun karena melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihaknya hingga kini," pungkasnya.

Tersangka utama beralasan mencuri tempat kerjanya yang sudah dipimpinnya selama 10 tahun tersebut untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).

Tersangka dalam aksinya bekerjasama dengan sahabatnya satu kampung asal Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AF.

"Saya melakukan aksi pembobolan ini karena terlilit banyak utang pinjaman online (pinjol) Pak. Sudah 10 tahun kerja di sana (Alfamart)," jelas IP kepada wartawan di Makopolresta Tasikmalaya, Rabu (6/10/2021).

Rupanya, IP tak pernah sekali dalam melancarkan aksinya mencuri spesialis bobol minimarket.

Pelaku pun mengaku pernah membobol minimarket sama di lokasi lain sebelumnya dan berhasil menghilangkan jejak.

"Saya baru pertama kali aksi di tempat kerja. Di tempat lain (toko lain) pernah sekali (membobol). Saya juga utang ke rentenir ada. Total utang saya Rp 30 juta," kata dia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.