CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis merekrut sebanyak 3.943 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Setiap TPS akan diawasi oleh satu PTPS sebagai langkah meningkatkan pengawasan dan menjaga integritas pemilu.
Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas dilaksanakan mulai Selasa (2/1/2024) hingga Sabtu (6/1/2024) di sekretariat Panwascam setiap kecamatan.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan, penerimaan berkas pendaftaran PTPS berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Ia menambahkan, siapa pun berhak mendaftar sebagai PTPS dengan memenuhi beberapa persyaratan, seperti Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun, setia pada Pancasila, dan berpendidikan minimal SMA/sederajat.
Selain itu, integritas kepribadian, kemampuan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, serta ketidakmemerlukan penyalahgunaan narkoba juga menjadi persyaratan penting.
Editor : Asep Juhariyono