BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Mulai 1 Januari 2024, masyarakat di Kota Banjar diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) jika ingin membeli tabung gas LPG 3 Kg.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembeli sudah terdata secara resmi di pangkalan yang dioperasikan oleh Pertamina.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon IV Bandung, Azam Akbar Hawariy, mengatakan, warga yang belum terdaftar agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
"Kebijakan ini sebenarnya telah diberlakukan sejak Maret 2023 dan diharapkan dapat mencapai target 100 persen pada bulan Desember ini," kata Azam pada Jumat (22/12/2023).
Pembeli yang ingin membeli LPG 3 Kg harus terdaftar di pangkalan resmi, dan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
"Pangkalan akan memeriksa apakah pembeli tersebut sudah terdaftar atau tidak. Jika belum terdaftar, maka akan didaftarkan terlebih dahulu di pangkalan," tambahnya.
Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur, Sigit Wahyuandika, mengatakan, saat ini wilayahnya sudah mencapai 90 persen implementasi kebijakan tersebut.
Kota Banjar memiliki 153 pangkalan yang berfungsi sebagai penyalur resmi gas LPG 3 Kg.
"Saat ini sudah mencapai 90 persen. Artinya, dalam kurun waktu 9 hari lagi, target 10 persen harus tercapai agar mencapai 100 persen pada bulan Januari 2024," jelas Sigit.
Editor : Asep Juhariyono