"Kami bukan hanya menyayangkan, tapi mulai meragukan objektivitas kerja Tim Ad Hoc kalau caranya begini. Kenapa, ada apa, kok tidak cepat-cepat dibuka," kata Taufik.
Dalam waktu dekat Taufik akan melayangkan kembali surat permohonan tindak lanjut proses penanganan kasus kelahiran bayi yang patut diduga telah terjadi malapraktik. Surat akan dilayangkan ke Dinkes Kota Tasikmalaya selaku dinas yang membentuk Tim Majelis Ad Hoc.
"Kami layangkan kembali surat permohonan tindak lanjut penanganan kasus tersebut yang diduga dilakukan oleh tenaga kesehatan di klinik tersebut," kata Taufik.
Seperti diketahui, pasangan suami istri muda, Nisa Armila (22) dan Erlangga (23), warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, harus menelan pil pahit.
Anak pertama mereka yang didamba-dambakan sejak awal meninggal setelah satu hari dilahirkan. Bayi lahir dengan berat hanya sekitar 1,5 kg. Padahal usia kandungan normal mencapai sembilan bulan.
Diketahui, Nisa mulai merasakan mulas Senin (13/11/2023) sore. Ia langsung dibawa suaminya ke sebuah klinik di Jalan Bantarsari, Kecamatan Bungursari. Namun kemudian pulang karena pihak klinik menilai belum waktunya lahir.
Malam harinya Nisa kembali dibawa oleh keluarga besar ke klinik tersebut karena perutnya terus-menerus mulas. Nisa pun akhirnya melahirkan, dan saat ditimbang, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut hanya memiliki berat sekitar 1,5 kg. Bayi sempat dimasukkan ke inkubator.
Editor : Asep Juhariyono