Ia menjelaskan, terkait motif dari tersangka membunuh pacarnya, Wiwin Wintarsih, karena korban menyampaikan kepada tersangka telat haid. Dari hasil autopsi, ditemukan adanya janin pada tubuh korban.
“Dari hasil autopsi yang kami dapatkan, dokter membenarkan bahwa pada rahim korban terdapat janin dan tumbuh berusia sekitar 3 bulan,” jelasnya.
Fetrizal menambahkan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menggegerkan Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Tersangka sudah kami tahan, kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, Wiwin Wintarsih, warga Dusun Tenjolaya, Desa Sindangherang, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Ciamis, ditemukan tewas bersimbah darah di semak belukar di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/11/2023).
Mayat korban kali pertama ditemukan oleh tukang rongsok, Marikin (47) yang saat itu sedang mencari barang bekas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saksi semula mengira jika mayat perempuan muda itu adalah boneka. Namun, setelah didekati terdapat bercak darah.
“Awalnya dikira boneka, tapi pas di depan ada bercak darah. Saya takut, saya langsung kabur,” ujar Marikin kepada iNewsTasikmalaya.id di lokasi kejadian, Rabu (29/11/2023).
Editor : Asep Juhariyono