Ghetih menuturkan, bahwa kenaikan 3,82 itu bukanlah keingan para buruh di Kota Tasikmalaya, yang mana rekom tersebut merupakan usulan yang diberikan Pj Wali Kota Tasikmalaya kepada Pemprov Jabar tanpa sepengetahuan buruh di Kota Tasikmalaya.
"Yang mana kenaikan 3,82 persen itu merupakan rekomendasi Pj ke pemprov melalui dari perhitungan PP No 51 tahun 2023. Kan udah tau kita itu menolak peraturan itu. Kenaikan 15 persen itu nominal yang ideal bagi kami para buruh, cuma kemarin itu kita minta Pj untuk merekomkan 15 persen, dalam artian itu surat rekom bukan penetapan," kata Ghetih.
"Saya juga paham bahwa penetapan akan ada di gubernur kan, pak Pj bisalah mendengar kita kaum buruh, bikinlah revisi surat rekom yang dimasukeun ke gubernur," lanjutnya.
Menurutnya, Pj Wali Kota jangankan untuk merivisi surat rekom yang sudah dikirimkan ke gubernur sebasar 3,82 persen, menemui massa aksi yang dilakukan Serikat Buruh yang digelar pada (20/11/2023) dan (27/11/2023) saja Pj Wali Kota tidak memperdulikan hal itu.
"Jangankan merivisi surat rekom yang pada aksi kita itu buat menemui kita aja kan tidak ada, kecewanya seakan-akan ditusuk dari belakanglah. Gak ada bentuk kepedulianya kan, sampai kita blokade jalan sampai kita bikin tenda di situ malah kadisnaker yang bertemu sama kita," tegasnya.
Meskipun kenaikan UMK 2024 Kota Tasikmalaya sudah ditetapkan yang tidak sesuai yang diharapkan kaum buruh, Ghetih menyebut, pihaknya akan mengambil tindakan.
"Kalau untuk aksi lagi itu mah mungkin masih dalam tahap rapat pleno kami, cuma yang jelas pasti kita akan ambil tindakan lagi, tapi belum tau langkah pastinya kedepannya mau gimana," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono