get app
inews
Aa Text
Read Next : Medan Berat, Personel TNI-Polri Evakuasi Mobil Logistik Pilkada 2024 di Cipatujah Tasikmalaya

UMK Kota Tasikmalaya 2024 Sudah Ditetapkan, Kaum Buruh di Kota Tasikmalaya Kecewa

Jum'at, 01 Desember 2023 | 16:45 WIB
header img
UMK Kota Tasikmalaya 2024 Sudah Ditetapkan, Kaum Buruh di Kota Tasikmalaya Kecewa Kenaikannya Hanya 3,82 Persen. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Kota Tasikmalaya 2024 naik Rp97.610 menjadi Rp 2.630.951dari UMK tahun 2023. Diketahui, UMK tahun 2023 untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.533.341.

Kenaikan UMK 2024 Kota Tasikmalaya sudah ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin pada Kamis (30/11/2023) melalui surat keputusan Gubernur Jawa Barat No 56.7 Kep.809-Kersa/2023 yang ditandatangani Bey Machmudin.

Kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 ini sesuai dengan rekomendasi Pj Wali Kota Tasikmalaya Chek Virgowansyah sebesar 3,82 persen.

Menaggapi kenaikan UMK 2024 di Kota Tasikmalaya yang hanya 3,82 persen, Sekertaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ghetih Yudistira, mengaku sangat kecewa terhapa Pj Wali Kota yang seakan-akan tidak peduli terhadap keinginan para buruh di Kota Tasikmalaya.

"Bagi kita mungkin sangat kecewa pada Pj Wali Kota, yang seakan-akan tidak punya kepedulian terhadap kami, kaum buruh," ucap Ghetih saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (1/12/2023).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut