get app
inews
Aa Read Next : Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

Kemesraan Wiwin dan Pacarnya sebelum Dibunuh di Pagerageung Tasikmalaya, Sempat Rayakan Anniversary

Kamis, 30 November 2023 | 15:35 WIB
header img
Kemesraan Wiwin dan pacarnya sebelum dibunuh di Pagerageung Tasikmalaya. Foto: Instagram

Namun rupanya selama pacaran, korban dan pelaku ini sudah beberapa kali berhubungan badan. Hingga kemudian, korban Wiwin mengaku hamil pada pertengahan November 2023.

"Korban dan pelaku melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Korban kemudian sudah dua bulan tidak datang bulan. Tersangka mengaku bingung dengan keadaan pacarnya (yang hamil), sehingga menempuh cara dengan membunuh pacarnya," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Pelaku sempat berpikiran untuk meminta agar sang pacar Wiwin Wintarsih aborsi. Namun hal tersebut tak jadi dilakukan. Pelaku kemudian memutuskan untuk membunuh pacarnya.

"Mau digugurin tapi hasil akhirnya dibunuh. Merencanakannya dalam waktu semalam, pikiran udah mentok," ujar pelaku.

Lokasi pembunuhan itu bukan di Ciamis daerah asal korban dan pelaku. Melainkan di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (29/11/2023). Pelaku bahkan sudah menyiapkan pisau dalam aksi pembunuhan berencana ini.

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Hingga kemudian, pelaku pun memukul korban dengan kayu. Ternyata pemukulan itu membuat korban masih hidup, sampai akhirnya pelaku menusuk korban dengan pisau berkali-kali.

"Saat itu, tersangka mengeluarkan balok kayu dari tasnya dan memukulkan ke pundak korban sebanyak 2 kali dan 3 kali ke kepala," tambah Kapolres.

"Tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya ke bagian rusuk. Tak cukup, tersangka menusuk leher korban 3 kali," lanjutnya,

Melihat korban benar-benar sudah tewas, pelaku kemudian meninggalkan jasad tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku bernama Herdis Permana dijerat dengan pasal 340 soal pembunuhan berancana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut