"Terjadi cekcok, tersangka melayangkan pukulan tangan kosong kepada korban sebanyak 2 kali. Tersangka menarik tangan korban, sehingga korban jatuh tersungkur. Tersangka kemudian mengeluarkan kayu yang sudah dipersiapkan dan memukulkan ke bagian pundak korban 2 kali.
Kemudian memukul kepala korban. Akibat 5 kali pukulan tersebut, korban masih hidup dan bergerak. Tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya ke bagian rusuk. Tak cukup, tersangka menusuk leher korban 3 kali," lanjut AKBP SY Zainal Abidin.
Melihat korban tidak bergerak, pelaku kemudian ditinggalkan oleh pelaku hingga kemudian jasadnya ditemukan oleh tukang rongsok.
Lanjut AKBP SY Zainal Abidin, selama melakukan pembunuhan tersebut, pelaku melakukan tindak pidananya sendiri, tanpa ada bantuan dari orang lain.
Atas perbuatannya, kini Herdis Permana dijerat dengan pasal 340 soal pembunuhan berancana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun