get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Bantah Tuduhan Memalsukan Surat Dinas Atas Nama Bupati

Pelaku Pencurian Emas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Kamis, 16 November 2023 | 14:59 WIB
header img
Pelaku Pencurian Emas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan karena terlilit utang. 

Dengan dasar pengakuan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUHP Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Akibat ulahnya, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku," pungkas Suhardi.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut