"Sasaran pelaku itu ibu-ibu yang sudah berusia, yang mana modusnya sendiri mereka menawarkan pelayanan kesehatan dan menawarkan obat-obat herbal," jelas Hery.
AKBP Hery menambahkan , ketika melakukan aksi pencurian dan penipuan tersebut, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mengalihkan korban dengan cara memijat kaki sambil mengajak ngobrol, ada pula yang mengamati situasi sekitar.
Setelah semuanya dinilai aman, para pelakunya lainnya lalu masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Pelaku lainnya sedang kita lakukan pengembangan dan penyelidikan. Pasalnya, ada kelompok lainnya yang masuk dalam komplotan pencurian ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diterapkan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Para pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono