get app
inews
Aa Read Next : Satreskrim Polres Banjar Tangkap Pencuri Spesialis Bobol Apotek

Komplotan Pencuri Modus Pengobatan Alternatif Diringkus Polres Tasikmalaya

Rabu, 15 November 2023 | 13:43 WIB
header img
Komplotan Pencuri Modus Pengobatan Alternatif Diringkus Polres Tasikmalaya. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus komplotan pencuri dengan modus jasa pengobatan alternatif.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan beberapa pelaku tersebut dengan peran yang berbeda itu terjadi di Kampung Ciomas, Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu (28/10/2023).

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, bahwa para pelaku melakukan aksinya secara berkelompok, yang mana para pelaku pencurian tersebut tidak hanya dilakukan di satu daerah saja.

"Aksinya tidak hanya dilakukan di Salawu saja, sebelumnya mereka juga melakukan aksi pencurian di daerah Karangnunggal dan Kecamatan Cibalong," ucap AKBP Hery pada konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (15/11/2023).

Dikatakan Hery, komplotan pencuri tersebut melakukan pencurian terhadap korban yang sudah berusia 60 tahun ke atas. Adapun modusnya yaitu para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memberikan pelayanan kesehatan.

Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, di antaranya perhiasan, tas serta obat-obatan herbal.

"Sasaran pelaku itu ibu-ibu yang sudah berusia, yang mana modusnya sendiri mereka menawarkan pelayanan kesehatan dan menawarkan obat-obat herbal," jelas Hery.

AKBP Hery menambahkan , ketika melakukan aksi pencurian dan penipuan tersebut, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mengalihkan korban dengan cara memijat kaki sambil mengajak ngobrol, ada pula yang mengamati situasi sekitar.

Setelah semuanya dinilai aman, para pelakunya lainnya lalu masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku lainnya sedang kita lakukan pengembangan dan penyelidikan. Pasalnya, ada kelompok lainnya yang masuk dalam komplotan pencurian ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diterapkan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Para pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut