"Pokoknya ini akan disimpan oleh kami, nanti pihak yang bersangkutan bisa membawanya kembali, dengan catatan jangan komplain apalabila kondisinya rusak saat penertiban," kata dia.
Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan, penertiban ini dilakukan pada APK atau APS yang telah melanggar peraturan daerah.
Penertiban dilakukan pada baliho dan spanduk yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan ruang terbuka hijau. Langkah ini dilakukan sebelum memasuki masa kampanye yang ditetapkan pemerintah.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah mengingatkan kepada pihak terkait untuk segera menertibkanya dulu.
"Kita dampingi Satpol PP menertibkan APK/APS yang melanggar perda. Dalam penertiban ini ada kurang lebih seribu baliho dan spanduk yang dicopot," ucapnya.
Wahidan menyebut, masa kampanye dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Setelah itu, mulai dari 4 sampai 28 November dilarang dulu untuk pemasangan APK maupun APS, karena masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada para bacaleg dan partai politik untuk bisa mengikuti aturan yang telah dilakukan, nanti sesudah masa kampanye dibolehkan pada 28 November baru bisa dipasang lagi, itu pun sesuai aturan,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono