Zainal menambahkan, setelah bertemu dikosan tersebut korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang telah disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp200 ribu.
Selanjutnya, korban serta tersangka membuka celana masing-masing dan setelah itu korban hanya mengocok kemaluan tersangka dan tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai 1 kali main (melakukan persetubuhan) sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp100 ribu yang telah diberikan kepada korban.
Namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut, sehingga korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar.
"Selanjutnya tangan korban ditarik sehingga badan korban berada di atas badan tersangka yang selanjutnya tersangka membekap mulut korban akan tetapi korban masih bisa melawan sehingga tersangka memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi," ungkapnya.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya. "Tersangka memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri akan tetapi masih bernapas. Selanjutnya tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario miliknya dan mengambil 2 unit hp yang dipakai oleh korban karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono