get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin Pindah Tugas ke SPN Polda Jabar, Ini Sosok Pengga

Tersangka Pembunuh Wiwin di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati, Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP

Kamis, 30 November 2023 | 20:14 WIB
header img
Tersangka Pembunuh Wiwin di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati, Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tersangka Herdis Permana (20), mahasiswa yang membunuh pacarnya sendiri, Wiwin Wintarsih (19), dikenai pasal pembunuhan berencana.

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi, kurang dari 1x24 jam setelah mayat Wiwin ditemukan, dikenai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP terhadap kasus pembunuhan ini," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin, saat gelar keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres, Kamis (29/11/2023) siang. 

Wiwin yang tinggal di Dusun Tenjolaya, Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ditemukan tak bernyawa dengan luka di kepala dan leher, di sebuah kebun di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/11/2023) sore.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, tersangka layak dikenai pasal pembunuhan berencana.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut