get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Imtihanan dan Ramadan 2025, Ribuan Warga Awiluar Purbaratu Tasikmalaya Gelar Pawai Ta'aruf

Tersangka Pembunuh Wiwin di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati, Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP

Kamis, 30 November 2023 | 20:14 WIB
header img
Tersangka Pembunuh Wiwin di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati, Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Kapolres mengungkapkan, pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka terlihat dari tindakannya membawa balok kayu dan pisau yang disimpan dalam tas yang dibawanya dan kemudian mengajak korban pergi.

"Awalnya tersangka bingung setelah korban memberitahu sudah dua bulan telat datang bulan. Tersangka mengakui selama hubungan asmaranya dengan korban, beberapa kali melakukan hubungan suami istri," ujar Zainal.

Setelah itu, timbul niatnya untuk menghabisi nyawa sang kekasih. Tersangka kemudian janjian bertemu di kampus tersangka.

Pada Rabu (29/11/2023) sesuai yang telah dijanjikan, tersangka berangkat menuju kampusnya. Di dalam tasnya sudah dibawa balok kayu serta pisau untuk menghabisi nyawa korban.

Pertemuan pun terjadi di kampus. Tersangka kemudian mengajak pergi dengan menaiki sepeda motor milik korban.

"Tanpa memberitahu ke mana akan pergi, tersangka membawa korban ke lokasi sepi yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan, sekaligus penemuan mayat korban," kata Kapolres.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut