TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tersangka Herdis Permana (20), mahasiswa yang membunuh pacarnya sendiri, Wiwin Wintarsih (19), dikenai pasal pembunuhan berencana.
Tersangka yang berhasil ditangkap polisi, kurang dari 1x24 jam setelah mayat Wiwin ditemukan, dikenai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP terhadap kasus pembunuhan ini," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin, saat gelar keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres, Kamis (29/11/2023) siang.
Wiwin yang tinggal di Dusun Tenjolaya, Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ditemukan tak bernyawa dengan luka di kepala dan leher, di sebuah kebun di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/11/2023) sore.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, tersangka layak dikenai pasal pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Kapolres mengungkapkan, pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka terlihat dari tindakannya membawa balok kayu dan pisau yang disimpan dalam tas yang dibawanya dan kemudian mengajak korban pergi.
"Awalnya tersangka bingung setelah korban memberitahu sudah dua bulan telat datang bulan. Tersangka mengakui selama hubungan asmaranya dengan korban, beberapa kali melakukan hubungan suami istri," ujar Zainal.
Setelah itu, timbul niatnya untuk menghabisi nyawa sang kekasih. Tersangka kemudian janjian bertemu di kampus tersangka.
Pada Rabu (29/11/2023) sesuai yang telah dijanjikan, tersangka berangkat menuju kampusnya. Di dalam tasnya sudah dibawa balok kayu serta pisau untuk menghabisi nyawa korban.
Pertemuan pun terjadi di kampus. Tersangka kemudian mengajak pergi dengan menaiki sepeda motor milik korban.
"Tanpa memberitahu ke mana akan pergi, tersangka membawa korban ke lokasi sepi yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan, sekaligus penemuan mayat korban," kata Kapolres.
Editor : Asep Juhariyono