JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menginstruksikan kepada seluruh kadernya di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Tasikmalaya, untuk tidak menggunakan lambang, lagu, seragam serta atribut lainnya, aset, dan kantor GP Ansor untuk kegiatan politik praktis dalam masa Pemilihan Presiden dan pemilu lainnya.
Larangan penggunaan atribut GP Ansor itu tertuang dalam Surat Intruksi PP GP Ansor dengan Nomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dan Sekjen Abdul Rochman.
Dalam surat tersebut berisi 4 poin yang wajib ditaati oleh seluruh kader GP Ansor.
"Mencermati dinamika politik menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 dan mengantisipasi eskalasi politik yang makin meningkat, Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kader dan Pimpinan GP Ansor di masing-masing tingkatan sebagai berikut:
1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta," lanjut instruksi itu.
4. Menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing," isi surat instruksi tersebut.
Itulah instruksi larangan pemakaian atribut organisasi GP Ansor untuk seluruh kader di seluruh Indonesia tak terkecuali kader GP Ansor di Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono